PELAYANAN HUKUM
1. Permohonan waarmaking surat-surat. Lihat Persyaratan.
Unduh Formulir Surat Permohonan Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris

2. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata. Lihat Persyaratan.
3. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset. Lihat Persyaratan.
4. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. (Menggunakan PN Malang Mobile)
5. Permohonan pendaftaran surat kuasa. (Menggunakan PN Malang Mobile)
6. Permohonan pendaftaran surat kuasa insidentil. Lihat Persyaratan.
Unduh Formulir Surat Permohonan Kuasa Insidentil

7. Permohonan legalisasi surat. Lihat Persyaratan.
8. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144. Lihat Persyaratan.
9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
10. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
11. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
12. Lapor/Informasi kehadiran pihak pada persidangan
13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.