PELAYANAN PERDATA
1. Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa. Lihat Persyaratan
2. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana. Lihat Brosur
3. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan. Lihat Persyaratan
4. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek.
5. Menerima Pendaftaran perkara permohonan. Lihat Persyaratan
6. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali. Lihat Persyaratan
7. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
8. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
9. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
10. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
11. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan. (Menggunakan PN Malang Mobile)
12. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi. Lihat Persyaratan
13. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
14. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
15. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
16. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.