PELAYANAN PIDANA
1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik. Lihat Persyaratan
2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan. Lihat Persyaratan
3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi. Lihat Persyaratan
4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan. Lihat Persyaratan
6. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan. Lihat Persyaratan
7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan. Lihat Persyaratan
9. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk. Lihat Persyaratan
11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.